Kenaikan Upah Komunikasi dan Operasional Reses DPRD Masih Dihitung
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Baemperda DPRD) DKI Jakarta, hingga saat ini masih menghitung besaran kenaikan upah komunikasi dan operasional reses anggota dewan.
Dengan kenaikan ini nantinya wakil rakyat harus lebih giat lagi menghasilkan peraturan baru
"Kenaikan kedua upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan anggota DPRD yang menjadi dasar pembuatan peraturan daerah (perda)," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Selasa (11/7).
Dikatakan Taufik, berdasarkan PP tersebut, penghitungan kenaikan upah komunikasi dan operasional reses wakil rakyat berdasarkan uang representasi berbeda di setiap jabatan.
Ketua DPRD akan Rekomendasikan Tambahan Dana Proyek MRT"Ini sedang dihitung harus berapa kali, karena harus disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing," katanya.
Ia mengungkapkan setelah pembahasan kenaikan upah rampung, pihaknya akan mengusulkan raperda terkait kenaikan upah anggota dewan.
"Tentunya, dengan kenaikan ini nantinya wakil rakyat harus lebih giat lagi menghasilkan peraturan baru," tandas
nya.